Bungo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 01, H. Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat (Dedy–Dayat), sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar pada Senin (07/04/2025) di Ballroom Hotel Swarna Bhumi, Muara Bungo.
Pelaksanaan PSU sendiri berlangsung pada Sabtu, 5 April 2025, berada di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 8 kecamatan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU_Bup-XIII.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Paslon Dedy–Dayat meraih 95.845 suara, sementara pasangan nomor urut 02, Jumiwan – Maidani, memperoleh 95.625 suara. Dengan demikian, Dedy–Dayat unggul tipis dengan selisih 220 suara dari pesaingnya.
Ketua KPU Bungo, Armidis, memimpin langsung jalannya pleno rekapitulasi. Setelah seluruh hasil suara dari PSU dibacakan dan dicocokkan, Armidis mengajukan pertanyaan kepada forum, “Ok. Karena sudah sesuai, seluruh suara yang kami bacakan. Apakah dapat kita sahkan?” Mendapat persetujuan dari forum, ia kemudian mengetuk palu tanda sahnya hasil rekapitulasi. “TOK!” bunyi palu terdengar, disambut tepuk tangan peserta rapat.
Kemenangan ini menjadi penentu setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di sejumlah TPS karena adanya gugatan sengketa hasil Pilkada. Perbedaan perolehan suara sangat tipis antar pasangan calon tersebut menunjukkan bahwa pilkada Kabupaten Bungo kali ini merupakan pertarungan sengit yang cukup menyita perhatian publik.(*).
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.