Bungo – Sekitar pukul 09.00 Wib pagi, puluhan warga desa Rantau Duku Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo yang mengatasnamakan sebagai aliansi masyarakat bersatu Dusun Rantau Duku melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Bungo, Rabu (01/02/2023) pagi.
Kehadiran puluhan masa tersebut menuntut keadilan dan menolak atas putusan Bupati Bungo yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah pada tanggal 13 Desember 2021 lalu, dengan nomor surat 525/223/SDA dengan poin no 4 tidak ada keputusan mengenai tanah komplain masyarakat Dusun Rantau Duku yang di kuasai oleh PT.SKU, hanya mengenai batas Desa/Dusun wilayah administrasi Dusun Badaro saja.
Para pendemo meminta kepada pemerintah Kabupaten Bungo merujuk Permendagri 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan pengawasan batas desa mengganti peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2006 tentang penempatan penegasan batas desa/dusun.
Dari isi Permendagri 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa tidak menghapus hak tanah maupun batas wilayah.
Ketua Lembaga Aliansi Masyarakat Bersatu (LAMB) M.Nungcik Marpaung mengatakan dalam audiensi di aula kantor Bupati Bungo, ia mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap perusahaan PT. SKU yang tidak hadir dalam undangan audiensi tersebut.
“Kalau merasa benar, perusahaan tersebut kenapa tidak hadir, mereka sudah membohongi Pemerintah Kabupaten Bungo dan masyarakat Dusun Rantau Duku,” Katanya.
Senada yang di sampaikan Fahlefi selaku perwakilan aliansi tersebut pun ikut mengungkapkan rasa kecewa terhadap perusahaan PT.SKU yang telah mengambil hak masyarakat, yang mana tanah sudah ditanami oleh perusahan tersebut yaitu berupa sawit selama 10 tahun. Ini sudah ada pembiaran terutama kejahatan penyerobotan tanah masyarakat,” Ucap Fahlefi.
Para pedemo di sambut oleh Asisten II Syaiful Azhar dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo Hamdan dari komisi I. Syaiful Azhar menuturkan kepada para pendemo bahwa “Permasalahan ini kita selesaikan dengan kepala dingin dan jangan sampai emosi, Kami sebagai perwakilan rakyat di Pemerintahan Bungo akan menampung aspirasi para pedemo, dan akan kita selesaikan secepat mungkin, dalam kurun waktu tiga hari kedepan sudah ada jawaban,” Tuturnya.
“Yang jelas kita akan lakukan pemanggilan dulu terhadap PT.SKU, kemudian akan kita cari tahu apa yang terjadi di perusahaan tersebut sebenarnya,” Tambah Syaiful.
Setelah melakukan audiensi lebih kurang satu jam lebih, puluhan masa langsung meninggalkan Kantor Bupati dengan tertib. M Nungcik mengatakan dalam orasinya “Bila tidak ada jalan keluarnya atau titik terangnya, ia dan para rekan lainnya akan membawa masa lebih banyak lagi dan menduduki kantor Bupati supaya tuntutan terpenuhi,” Tutupnya. (*).
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.