Bungo – Satuan Reskrim Polsek Pelepat Ilir yang di Back Up Tim Opsnal Reskrim Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki tak terduga pelaku Perampokan di Toko Pertanian “Rizki Tani”, Rabu (29/05/2024) sekira pukul 22:00 WIB.
Pelaku berinisial AY (43) warga Desa Rawa Jaya,Kecamatan Tabir Selatan,Kabupaten Merangin atau Rt. 04 Lrg. Asia Kel.Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Kapolsek Pelepat Ilir AKP Panji Lazuardi saat Konferensi Pers pada Senin (03/06/2024) m engatakan, bahwa tempat kejadian perkara di Toko Pertanian “Rizki Tani” JL. Tabir Rt 02 Rw 07 Desa Purwasari Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan Korbanya seorang Ibu Rumah Tangga.
“Kejadian berawal pada hari Senin tgl 06 Mei 2024 sekira pukul 11:53 WIB ketika Korban seorang diri sedang duduk di depan Toko Pertanian “Rizki Tani”, kemudian korban melihat satu orang laki-laki menggunakan sepeda motor warna merah, tidak lama kemudian laki-laki tersebut mendekati korban dan memarkirkan sepeda motornya,” Sebut AKP Panji Lazuardi.
Kemudian, lanjut AKP Panji Lazuardi, “Pelaku menemui korban dan menanyakan harga pupuk yang di jual oleh korban, kemudian korban mengajak pelaku masuk ke Toko Pertanian “Rizki Tani” untuk melihat pupuk yang di jual oleh korban, setelah melihat pupuk, korban berjalan mengajak pelaku ke meja kasir untuk membuat nota pembelian.
Akan tetapi tiba-tiba pelaku memukul punggung korban dari belakang sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban terjatuh dan tas warna biru berbahan parasut yang korban sandang di tarik oleh pelaku, kemudian pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor yang pelaku gunakan,” Tutur AKP Panji Lazuardi.
AKP Panji Lazuardi menambahkan, “Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat Ilir,” imbuh AKP Panji Lazuardi.
Pelaku berhasil ditangkap setelah Pihak Kepolisian mendapat laporan dari Korban, berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pelepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di temukan 1 (satu) unit Hand Phone warna abu-abu dengan casing warna merah yang di duga milik Pelaku yang terjatuh di TKP sewaktu pelaku merebut tas berisi uang milik Korban, sehingga Tim Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir mendapatkan petunjuk identitas pelaku AY, Sebut AKP Panji Lazuardi.
Kemudian, “Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 mendapatkan informasi bahwa di duga Pelaku AY sedang berada di wilayah kota Jambi, Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pelepat ilir Aiptu Dwi Suwintar, SH yang di back up oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Bungo langsung bergerak menuju lokasi keberadaan Pelaku tersebut,” Lanjut AKP Panji Lazuardi.
“Sesampainya di tempat keberadaan pelaku tak terduga Kanit Reskrim Polsek Pelepat Ilir bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Bungo langsung mengamankan pelaku AY,” Ujar AKP Panji Lazuardi.
Lebih lanjut, AKP Panji Lazuardi menjelaskan, “Setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan pelaku tersebut menggunakan alat transportasi berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor warna hitam Les Merah milik kakaknya yang beralamat di Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin, sehingga Tim Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir langsung mengamankan sepeda motor tersebut,”Jelas AKP Panji Lazuardi.
Kini Pelaku AY dan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Realmi warna Gray dengan casing warna merah,1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Revo Fit warna hitam Les Merah di amankan di Mako Polsek Pelepat Ilir guna di proses hukum selanjutnya, ” Tambah AKP Panji Lazuardi.
“Pelaku disangkakan Pasal Pencurian Dengan Kekerasam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana,” Tutup Kapolsek Pelepat Ilir AKP Panji Lazuardi, SH, MH. (*)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.